Membangun Kesadaran Hukum Keperawatan Berbasis Teori Integratif-Tetradik Realism: Penguatan Profesionalisme dan Keamanan Praktik bagi Perawat Jawa Tengah

Isi Artikel Utama

Aris Prio Agus Santoso
Ahmad Rifai

Abstrak

Tuntutan terhadap layanan keperawatan yang aman dan profesional terus meningkat, namun literasi hukum di kalangan perawat masih rendah, khususnya di Jawa Tengah. Program pengabdian ini bertujuan memperkuat kesadaran hukum keperawatan melalui pendekatan Teori Integratif-Tetradik Realism. Kegiatan dilaksanakan secara partisipatif dalam satu hari pelatihan tatap muka berbasis andragogi, mencakup asesmen kebutuhan hukum, workshop penyusunan dokumen hukum, diskusi studi kasus, dan refleksi kolektif. Pendekatan Community-Based Participatory Action Research (CBPAR) digunakan untuk membangun pemahaman hukum yang aplikatif dan etis. Hasil pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta. Program ini terbukti efektif meningkatkan literasi hukum dan profesionalisme perawat, serta direkomendasikan untuk direplikasi di wilayah lain dan diintegrasikan ke dalam sistem pembinaan profesi nasional melalui pembentukan forum “Duta Hukum Keperawatan” secara berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Santoso, A. P. A., & Rifai, A. (2025). Membangun Kesadaran Hukum Keperawatan Berbasis Teori Integratif-Tetradik Realism: Penguatan Profesionalisme dan Keamanan Praktik bagi Perawat Jawa Tengah. Eastasouth Journal of Positive Community Services, 4(01), 45–57. https://doi.org/10.58812/ejpcs.v4i01.404
Bagian
Articles

Referensi

Friedman, L. M. (2002). American law: An introduction. Oxford University Press.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. In MIT Press.

Kartika, N., & Nurwahyuni, I. (2019). Tingkat pemahaman hukum praktik keperawatan pada perawat di rumah sakit pemerintah. Jurnal Keperawatan Profesional, 7(1), 1–10.

Knowles, M. S., Holton, E. F., & Swanson, R. A. (2015). The adult learner: The definitive classic in adult education and human resource development. In Routledge (8 ed.).

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2020). Laporan tahunan PPNI: Kinerja etik dan disiplin perawat di Indonesia. In Jakarta: PPNI Press.

Putra, A. D., Suryani, S., & Puspitasari, R. (2021). Legal awareness among nurses: Implications for patient safety and professional accountability. Indonesian Journal of Health Policy, 5(2), 88–97.

Putra, R. A., & Sari, D. N. (2020). Legal awareness and professional practice among nurses in Indonesia. Jurnal Kesehatan dan Hukum, 6(2), 101–110.

Rifai, A. (2017). Kepemimpinan komunitas: Konsep dan aplikasinya dalam penguatan profesi hukum kesehatan. In Kediri: Pawyatan Daha Press.

Santoso, A. P. A. (2025). Teori Integratif-Tetradik Realism: Sebagai Dasar Pemikiran Hukum Progresif Baru. In Jombang: CV. Nakomu.

Santoso, A. P. A., Anggraeni, A. D., Asanti, E., Ardita, F. P., Wati, D. I., & Raharjo, S. P. (2024). Reaktualisasi Pancasila pada Bidang Kesehatan Rekam Medis. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 144–152.

Sudrajat, A., & Wardhani, E. (2018). Edukasi hukum berbasis praktik: Strategi pembentukan budaya hukum tenaga kesehatan. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 5(1), 33–42.

Widyastuti, R., Halimah, E., & Rohmah, S. (2022). Legal and ethical transformation in nursing practice: A challenge for Indonesian health system. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(3), 205–214.