Pemberdayaan Masyarakat Melalui Implementasi CSR sebagai Upaya PenyelesaianTerjadinya Konflik antara Masyarakat dengan Perusahaan

Isi Artikel Utama

Sahrul Ari Irawan
Sumaryo Gitosaputro
Kordiyana K Rangga
Tubagus Hasanuddin
Yuniar Aviati Syarief

Abstrak

Pelaksanaan sebuah CSR yaitu tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat diharapkan sebuah implementasinya terlaksana dengan baik antara perusahaan dengan masyarakat. Pengamatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi dari CSR yang ada di Perusahaan PT Huma Indah Mekar dan mengetahui hubungan antara CSR yang ada dengan konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan melihat sebuah pengembangan masyarakat yang ada dari sebuah implementasi CSR dengan analisis miles dan hiberman. Hasil dari pengamatan yang ada yaitu pelaksanaan CSR di perusahaan PT Huma Indah Mekar sudah terimplementasi dengan baik tetapi belum optimal. Hubungan antara implementasi CSR dengan konflik tentu sangat berhubungan jika wujud pelaksanaan dari sebuah CSR tidak terlaksana dengan baik tentu masyarakat merasa tidak adanya bantuan sosial atau ikatan sosial antara perusahaan dan masyarakat. Hal ini yang menyebabkan masyarakat merasa kurang diperhatikan oleh perusahaan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Irawan, S. A., Gitosaputro, S., Rangga, K. K., Hasanuddin, T., & Aviati Syarief, Y. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Implementasi CSR sebagai Upaya PenyelesaianTerjadinya Konflik antara Masyarakat dengan Perusahaan. Eastasouth Journal of Positive Community Services, 2(01), 8–22. https://doi.org/10.58812/ejpcs.v2i01.139
Bagian
Articles

Referensi

Achmad Lamo Said. (2012). Corporate Social Responsibility dalam Perspektif Governance. Deepublish.

Akbar, S. R. (2017). Peran Bhabinkamtibmas Polsek Buluspesantren dalam Mencegah Konflik Perebutan Lahan Urut Sewu antara Masyarakat dengan TNI AD. Advances in Police Science Research Journal, 1(2), 471–520.

Bambang Tri Kurniawan. (2017). Dampak sosial ekonomi masyarakat akibat pengembangan Lingkar Wilis di Kabupaten Tulungagung. Jurnal Agribis, 5(1), 55–85.

Ciciria, D. (2022). Social Pedagogy : Journal of Social Science Education Pendahuluan masyarakat . Keanekaragaman tersebut dapat dipahami melalui dua sudut pandang . Pertama , Social Pedagogy : Journal of Social Science Education | 123. 3(1).

Daniri, M. A. (2008). Standarisasi tanggung jawab sosial perusahaan. Indonesia: Kadin Indonesia, 2(1), 1–36.

Ernawan, E. R., Manajemen, P. S., & Pasundan, U. (2014). Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Jurnal Manajemen Dan Bisnis (Performa), 11(2), 155–173.

Gambua, Z. N. (2023). Pemberdayaan Masyarakat melalui Urban Farming Solusi Permasalahan pada Kelompok Tani Pemuda Tangguh Kota Surakarta. Jurnal Eastasouth Journal of Positive Community Services, 01(03), 175–189. https://doi.org/10.58812/ejpcs.v1.i03

Hestiana, K., & Edy, D. S. (2015). Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Kewirausahaan Produk Unggulan Pada Program Desa Vokasi Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, 4(2), 87–92.

Hilal, M., Islamy, A., & Sriwijaya, U. (2022). Inovasi Program Penguatan Pendidikan Karakter di Era Revolusi Industri 4.0 melalui Konten Media Sosial. Prosiding KNKn VI Terbit, September, 111.

Joko Prastowo, M. H. (2011). Corporate Social Responsibility: Kunci Meraih Kemuliaan Bisnis. Samudra Biru. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=3nZMEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Lokasi+yang+berdekatan+dengan+sebuah+kehidupan+masyarakat+tentu+perusahaan+harus+senantiasa+melaksanakan+sebuah+implementasi+nyata+kepada+masyarakat+yaitu+bernama+CSR+(Corporate+S

Lisabella, M. (2020). Metodelogi Riset. Universitas Bina Darma.

Miles, M. B. dan Huberman, M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Universitas Indonesia.

Pambudi, K. S., & Utami, D. S. (2020). Menegakkan Kembali Perilaku Gotong – Royong Sebagai Katarsis Jati Diri Bangsa. 8(2), 12–17.

Prayogo, D. (2010). Anatomi Konflik Antara Korporasi dan Komunitas Lokal pada Industri Geotermal di Jawa Barat. Makara, Sosial Humaniora, 14(1), 25–34.

Rato, D. (2021). Perlindungan ham masyarakat hukum adat yang bhinneka tunggal ika di era digital. Majalah Hukum Nasional, 51(51), 2. https://doi.org/https://doi.org/10.33331/mhn.v51i2.147

Retnaningsih, H. (2015). Permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 6(2), 177–188. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/512

Safa, R., & Dwi, I. (2017). Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertambangan (Studi di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur). Jurnal Konstitusi, 14(1), 150–167. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1417

Sri Ardani, N. K., & Mahyuni, L. P. (2020). Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Manfaatnya Bagi Perusahaan. Jurnal Manajemen Bisnis, 17(1), 12. https://doi.org/10.38043/jmb.v17i1.2339

Sukaris. (2019). SOCIAL-MAPPING SEBAGAI LANDASAN PERENCANAAN Sukaris. JRE: Jurnal Riset Entrepreneurship, 2(1), 52–61. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30587/jre.v2i1.796

Weni Puspita. (2018). Manajemen Konflik: Suatu Pendekatan Psikologi, Komunikasi, dan Pendidikan. Deepublish. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=RRRkDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Perkembangan+dan+perubahan+zaman+menuntun+berbagai+kalangan+pihak+yang+ada+terkhususnya+dimasyarakat,+untuk+berlomba-lomba+dalam+mencapai+sebuah+pemenuhan+kebutuhan+hidup+yang+leb

Yunus, A. (2019). Pemahaman masyarakat terhadap uupkdrt serta dampaknya terhadap terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Rechtens, 8(2), 135–152.