Efektivitas Peran Pemuda Membangun Desa Melalui Karang Taruna Di Desa Cijolang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengabdian ini bertujuan mendeskripsikan efektivitas pemuda membangun desa melalui Organisasi Karang Taruna di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, diskusi, dan dokumentasi terhadap pemuda dan pejabat desa dan sejumlah tokoh masyarakat. Hasil pengabdian dalam artikel ini menunjukkan dan menggambarkan adanya efektivitas pemuda melalui organisasi Karang Taruna dalam membangun desa Cijolang. Pemuda desa berperan aktif dalam menggiatkan sejumlah program dan rencana organisasi, sehingga menjadi penggerak dan mitra organisir pemerintahan Desa dalam memajukan desa Cijolang.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Aditya, D., Surya, P., Esthi, T., Indra, M., & Wijaya, H. (2020). Tingkat Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan ( Studi Kasus Kabupaten Temanggung ). Bhumipala:Jurnal Pengembanagn Daerah, 1(November), 36–44.
Afrianda, N , H Alkadri, N. N. (2018). Jurnal Bahana Manajemen. Ejurnal.Unp.Ac.Id, 10(1), 29–34.
Agustin, M. (2018). Pentingnya Peran Generasi Muda dalam Pembangunan Desa. Kompasiana.Com. https://www.kompasiana.com/mayangagustin/5be3ce0d43322f700026a052/pentingnya-peran-generasi-muda-dalam-pembangunan-desa
Dipta Kharisma, T. Y. (2014). Efektivitas Organisasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Tdup) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Semarang. Bappenas, 1–16.
Https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/ekspor-indonesia-pada-desember-2022-capai-us-23-83-miliar diakses pada 2 Agustus 2023 pada pukul 15.30 w.i.b.
Konyep, S. (2021). Mempersiapkan Petani Muda dalam Mencapai Kedaulatan Pangan Pendahuluan Nawacita atau agenda prioritas Kabinet Kerja pemerintahan Regenerasi adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditolak atau dihindari . Bangsa manapun yang ingin tetap akan menyiapkan . 12(1), 78–88.
Muzakkir. (2015). Generasi Muda dan Tantangan Adab Modern serta Tanggung Jawab Pembinaannya. Al Ta’dib, 8(2), 111–134.
Perundang-Undangan, P. (2014). Peraturan Perundang-Undangan (UU No.6 Tahun 2014 pasal 68 ayat 2).
Srimulyani, Y. (2022a). Catatan Diskusi Dan Wawancara Dengan Pemuda Karang Taruna Cijolang.
Srimulyani, Y. (2022b). Catatan Diskusi Dan Wawancara Dengan Pengurus Bpd Cijolang.
Usnan, I. (2021). 17 ref proposal peran pemuda dalam pengelolaan lingkungan3336-15202-1-PB. 2(1), 87–100.
Wayan Sutrisna, I. (2022). Meningkatkan Partisipasi Pemuda Dalam Pembangunan Desa Melalui Optimalisasi Peran Karang Taruna. 5(2).