Edukasi Bijak Menggunakan Obat Tradisional, Suplemen, Dan Kosmetik Pada Ibu-Ibu PKK RT 5 RW 8 Desa Ledug
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penggunaan obat tradisional dan bahan-bahan herbal secara umum dinilai masyarakat lebih aman daripada penggunaan obat modern. Hal ini disebabkan karena obat tradisional memiliki efek samping yang relatif lebih sedikit dari pada obat modern. Perkembangan teknologi yang pesat telah membawa perubahan signifikan terhadap informasi yang beredar dimasyarakat. Sehingga penting memberikan edukasi cara memfilter isue yang baik serta edukasi tentang cara menggunakan obat tradisional, suplemen, dan kosmetik penting dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya ibu-ibu tentang resiko produk yang tidak aman karena tidak memiliki izin edar maupun kandungan berbahaya di dalamnya. Metode yang digunakan adalah melakukan pretes-postes dan pemberian edukasi tentang cara menggunakan obat tradisional, suplemen, dan kosmetik penting dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran ibu PKK tentang resiko produk yang tidak aman karena tidak memiliki izin edar maupun kandungan berbahaya di dalamnya. Target dan luaran dari akhir kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah untuk meningkatakan pengetahuan masyarakat untuk melawan maraknya hoax dan produk abal-abal yang dijual di pasaran dengan harga murah dan iming-iming efek yang instan. Selain itu juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat memilih dan mengkonsumsi obat dengan benar, agar nantinya dapat melindungi diri sendiri dan orang-orang disekitarnya dari bahan-bahan obat dan makanan yang dapat berisiko terhadap kesehatan. Hasil
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
BPOM. (2003). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
BPOM. (2004). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia NomoHK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
BPOM. (2005). Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar Dan Fitofarmaka. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
BPOM. (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 19 tahun 2022 Tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/223983/peraturan-bpom-no-19tahun-2022
Hidayatulloh, M. T., & Sahid, K. (2020). Perilaku Mengakses Informasi Dan Persepsi terhadap Berita Hoax Di Kalangan Mahasiswa. Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah Dan Kemasyarakatan, 24(2), 11–126.
Miru, A. (2017). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia (1st ed.). Rajawali Pers.
Prasetya, I. M. D., & Ariana, I. G. P. (2019). Pengaturan Merek Produk Makanan (Berdasarkanundang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(1), 1–14.
Savitri, S. (2016). Peranan Internet Sebagai Sumber Informasi. Jakarta: Balai Pengkajian Teknologi Pertanian.
Sumayyah, S., & Salsabila, N. (2017). Obat tradisional: antara khasiat dan efek sampingnya. Majalah Farmasetika, 2(5), 1–4.