Penguatan Pemahaman Hak Anak dan Komunikasi Efektif Orang Tua Dalam Mencegah Pernikahan Usia Anak di Desa Dadap
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pernikahan anak merupakan permasalahan yang masih banyak terjadi di Nusa Tenggara Barat, seperti di Desa Dadap, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Fenomena ini umumnya disebabkan oleh faktor ekonomi, adat istiadat, pergaulan bebas, dan pengaruh gawai. Dampak negatif perkawinan anak sangat luas, misalnya seperti terganggunya pendidikan anak, perceraian, dan ancaman terhadap kesehatan anak saat melahirkan akibat fisik yang terbilang masih belum matang. Oleh karena itu, kelompok Langkah Muda berupaya mencegah peningkatan pernikahan anak di Desa Dadap melalui sosialisasi. Dengan tema sosialisasi Dampak Pernikahan Anak dan Peran Penting Orang Tua serta lingkungan dalam mendukung tumbuh kembang anak, Kelompok Langkah Muda berharap masyarakat semakin menyadari dampak negatif perkawinan anak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Gender equality: Child marriage - UNICEF DATA. (n.d.). Retrieved October 16, 2025, from https://data.unicef.org/topic/gender/child-marriage/
Kawin Usia Anak Itu Gak Oke, Hentikan Perkawinan Anak – Yayasan Kesehatan Perempuan. (n.d.). Retrieved October 10, 2025, from https://ykp.or.id/kawin-usia-anak-itu-gak-oke-hentikan-perkawinan-anak/
Lombok Tengah Catat Kasus Pernikahan Anak Tertinggi di NTB, Kontribusi Capai 29 Persen. (n.d.). Retrieved October 17, 2025, from https://ntb.disway.id/read/625/lombok-tengah-catat-kasus-pernikahan-anak-tertinggi-di-ntb-kontribusi-capai-29-persen
Pemberdayaan Perempuan, D. (n.d.). Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LkjIP) TAHUN 2023.
Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi - Tabel Statistik - Badan Pusat Statistik Indonesia. (n.d.). Retrieved October 17, 2025, from https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi--persen-.html