Pencegahan Pernikahan Usia Anak Melalui Edukasi Resiko Dan Dampak Pergaulan Bebas Bagi Remaja Di Desa Dadap
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan untuk Langkah Muda, mahasiswa Universitas Mataram. Bakti ini dilakukan untuk siswa MTs Birul Walidain di Desa Dadap, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan pengabdian masyarakat berlangsung pada 9 Agustus 2025. Tema kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah "Edukasi Mencegah Perkawinan Anak Melalui Pemahaman Risiko dan Dampak Pergaulan Bebas bagi Remaja." Melalui pendidikan ini, siswa belajar tentang dampak negatif pergaulan bebas, kesehatan reproduksi, dan hubungan yang sehat. Edukasi ini juga mempromosikan hubungan yang sehat dengan membahas pentingnya menghargai diri sendiri dan orang lain. Sebagai generasi penerus dan harapan bangsa, pengetahuan siswa tentang pendidikan seks dan pencegahan pergaulan bebas perlu ditingkatkan untuk mengurangi jumlah perkawinan anak di Lombok Tengah. Metode pengabdian masyarakat menggunakan ceramah dan diskusi interaktif dengan pembicara dari LSM YGSI (Yayasan Gemilang Sehat Indonesia). Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat mempersiapkan mahasiswa untuk membuat pilihan yang tepat dan sehat tentang kehidupan masa depan mereka.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Ardi, S. (2025). UNICEF Soroti NTB Tertinggi Angka Pernikahan Anak, 75% Tak Tercatat Negara.
BPS. (2024). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen), 2024.
Debora Jesika Rondonuwu, G. M. (2024). Peran Keluarga Dalam Mengatasi Dampak Negatif Dari Pergaulan Bebas. Educatio, 10.
Mustajab, R. (2023). Dispensasi Pernikahan Anak Mencapai 50.673 Kasus pada 2022.
NTB, P. (2021). Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Mataram: BPK .
Setiawan, H. (2023). Peran Orang Tua dalam Mencegah Pernikahan Dini: Komunikasi dan Edukasi.
Tampubolon, E. P. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini Di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 9.
Ariawan, S., Hasanah, B. I., & Rusmana, D. (2021). Sosialisasi dampak pernikahan dini terhadap persepsi dan pemahaman siswa pada program kuliah kerja partisipatif dari rumah (KKP DR). Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 17(2), 296–306. https://doi.org/10.20414/transformasi.v17i2.4001
Kurnia, A., Lestari, N., Ratih, W. E., Subiyanto, R. P. F., Anggraini, S. F., Permadi, S. D., & Wardani, P. A. (2024). Pencegahan Pernikahan Dini Dan Peningkatan Minat Melanjutkan Pendidikan Berlandaskan Nilai-Nilai Islam. Altifani : Jurnal Pengabdian Masyarakat Ushuluddin, Adab, Dan Dakwah, 4(1), 62–72. https://doi.org/10.32939/altifani.v4i1.4028
Laksono, A. D., Wulandari, R. D., & Matahari, R. (2021). Does Education Level Matter in Women’s Risk of Early Marriage?: Case Study in Rural Area in Indonesia. Medico-Legal Update, January. https://doi.org/10.37506/mlu.v21i1.2273
Sari, F. N. E. & A. (2020). Jurnal Hukum volume XIV/No.1/ Juni 2020 Nehru Asyikin... Jurnal Hukum, XIV(1), 31–49.
Suryandari, S., Kartikasari, E., Desiningrum, N., Bahtiar, R. S., & Suprihatien, S. (2023). Sosialisasi Pencegahan Pernikahah Anak di Bawah Umur di Kecamatan Jonggat Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 1–5. https://doi.org/10.59632/abdiunisap.v1i2.96