Peran BUMDes Sebagai Penggerak Ekonomi Desa di Desa Saribaye Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Di Desa Saribaye, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, ada upaya untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Membantu anggota dan pengurus BUMDes menyusun laporan keuangan 2). Membantu pertumbuhan bisnis BUMDes untuk mendorong ekonomi desa dan memaksimalkan potensi yang dimilikinya. Diharapkan para pengurus dan anggota BUMDes menjadi lebih sadar tentang pentingnya membuat catatan keuangan dan administrasi bisnis, sehingga mereka dapat mengembangkan bisnis mereka. Kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui penyuluhan atau ceramah yang diikuti dengan diskusi, yang dipandu oleh tim. Kegiatan tersebut telah meningkatkan pengetahuan dan pengetahuan peserta tentang bagaimana BUMDes dapat bertahan hidup, memanfaatkan potensi desa untuk memajukan perekonomian desa, memasarkan produk BUMDes, dan belajar mengelola keuangan. Sejak tahun 2017, BUMDes di Desa Saribaye diberi nama Pintu Rezeki dan beroperasi dalam berbagai bisnis, seperti membuka Unit Brilink dan menangkap ikan air tawar seperti nila, karper, dan lele. Karena pengelolaan bisnis yang buruk, terutama manajemen keuangan, bisnis ini belum banyak berhasil. Untuk itu, penyuluhan seperti ini harus diperluas dan dikembangkan ke arah yang lebih inovatif dan kreatif. Ini akan memungkinkan pengurus BUMDes dan masyarakat umum untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka tentang tata kelola BUMDes. Ini akan berdampak pada pertumbuhan usaha BUMDes yang dapat meningkatkan ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Puguh, B. (2015). Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Jurnal Politik Muda, 4(1), 116–125.
Sadat, A., Mahyudin, & Hastuti. (2019). Penguatan Kelembagaan Bum Desa Menjadi Kekuatan Baru Ekonomi Di Desa Di Desa Wajah Jaya Dan Desa Mulia Jaya Kabupaten Buton. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Membangun Negeri, 2(2), 103–119. https://doi.org/10.35326/pkm.v2i2.358