SOSIALISASI HUKUM WARIS ISLAM DAN PERDATA DI DESA CITEPUS KECAMATAN PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kurangnya pengetahuan akan hukum yang berlaku di Indonesia menjadi salah satu permasalahan yang ditemukan saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, sebagai bentuk penyelesaian masalah dan pengabdian kepada masyarakat Desa Citepus, maka dilaksanakan sosialisasi hukum dengan tujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan tentang hukum. Adapun, materi yang dipilih adalah mengenai hukum waris, hal ini karena masyarakat kesulitan dalam mengatur pembagian warisan dan tidak jarang terjadi perselisihan. Hukum waris yang disamapaikan pada sosialisasi ini adalah hukum waris islam dan hukum waris perdata. Metode sosialisasi merupakan salah satu cara efektif dalam memperkenalkan dan memberikan materi kepada masyarakat mengenai hukum waris. Harapan dari hasil kegiatan ini adalah masyarakat di Desa Citepus menjadi memiliki pengetahuan mengenai hukum waris dan dapat terhindar dari penipuan maupun perselisihan mengenai pembagian warisan.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.