Pendampingan Pelatihan Manasik Haji dan Umroh Di KBIH Kementerian Agama Kota Sukabumi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelatihan manasik haji dan umroh merupakan bagian penting dalam persiapan perjalanan ibadah haji dan umroh bagi umat Muslim. Keberhasilan pelatihan ini dapat memastikan bahwa jamaah haji dan umroh memiliki pengetahuan yang memadai tentang tata cara pelaksanaan ibadah tersebut, serta memahami aspek-aspek penting terkait keagamaan, sosial, dan kesehatan yang berkaitan dengan perjalanan ibadah. Di Kota Sukabumi, KBIH (Kantor Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) yang merupakan bagian dari Kementrian Agama memiliki peran yang krusial dalam menyelenggarakan pelatihan ini. Pada pengabdian ini, kami dosen dan Mahasiswa melakukan pendampingan terhadap pelatihan manasik haji dan umroh yang diselenggarakan oleh KBIH Kementrian Agama Kota Sukabumi. Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada fasilitator pelatihan, serta memastikan efektivitas dan kualitas pelatihan yang diselenggarakan. Metode yang digunakan meliputi observasi langsung terhadap pelaksanaan pelatihan, diskusi dengan fasilitator dan peserta pelatihan, serta penyusunan materi dan saran perbaikan berdasarkan evaluasi pelatihan yang dilakukan. Hasil dari pengabdian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pelatihan manasik haji dan umroh yang diselenggarakan oleh KBIH Kementrian Agama Kota Sukabumi, serta memberikan manfaat yang nyata bagi jamaah haji dan umroh di Kota Sukabumi dan pengalaman yang besar bagi kami dosen dan Mahasiswa STAI Sukabumi.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Amir, S. M. (2010). Bimbingan dan Konseling Islam . Jakarta: Amzah.
Hayat. (2017). Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hoffman, M. W. (2000). Jalan Menuju Mekkah. Jakarta: Gema Isnasi Press.
Peraturan Menteri Agama RI. (2018). 7Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Pikiran Rakyat. (2018). Jemaah Haji Harus Pahami Budaya Arab. .
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia . Jakarta: Pusat Bahasa.
Subianto, A. (2016). Menata Kembali Manajemen Haji Indonesia,. Jakarta: Pustaka Nasional RI.
Undang-Undang. (2008). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.