Asistensi Perpajakan Melalui Pojok Pajak dan Pendampingan Coretax Oleh Relawan Pajak di Kota Bengkulu

Isi Artikel Utama

Mutiara Selasih
Rini Indriani

Abstrak

Transformasi digital perpajakan di Indonesia mendorong wajib pajak untuk mampu beradaptasi dengan system layanan perpajakan berbasis digital. Melalui implementasi CoreTax Administration System (CTAS) sebagai administrasi perpajakan masih menimbulkan berbagai kendala di kalangan wajib pajak orang pribadi, terutama terkait aktivasi akun, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), penggunaan bukti potong, dan pemahaman perpajakan dasar. Kegiatan asistensi perpajakan oleh Relawan Pajak dilaksanakan melalui pojok pajak dan pendampingan langsung kepada wajib pajak di lingkungan Universitas Bengkulu, Bencoolen Mall, Belungguk Point, dan Kantor Pelayanan Pajak. Pendampingan dilakukan dalam bentuk aktivasi akun Coretax, pelaporan SPT Tahunan, serta edukasi administrasi perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan secara langsung membantu wajib pajak memahami layanan perpajakan digital dengan lebih baik serta mempermudah proses pelaporan pajak. Kehadiran Relawan Pajak juga berperan dalam meningkatkan literasi perpajakan dan mendukung adaptasi masyarakat terhadap transformasi digital perpajakan di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Selasih, M., & Indriani, R. (2026). Asistensi Perpajakan Melalui Pojok Pajak dan Pendampingan Coretax Oleh Relawan Pajak di Kota Bengkulu. Eastasouth Journal of Effective Community Services, 5(01), 48–55. https://doi.org/10.58812/ejecs.v5i01.605
Bagian
Articles

Referensi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kemenkeu RI.

Feld, L. P., & Frey, B. S. (2007). Tax compliance as the result of a psychological tax contract: The role of incentives and responsive regulation. Law & Policy, 29(1), 102–120. https://doi.org/10.1111/j.1467-9930.2007.00248.x

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kemenkeu RI.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kemenkeu RI.

Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) langkah meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 16–29.

OECD. (2020). Tax Administration 3.0: The Digital Transformation of Tax Administration. OECD Publishing.

Saad, N. (2014). Tax knowledge, tax complexity and tax compliance: Taxpayers’ view. Procedia—Social and Behavioral Sciences, 109, 1069–1075. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.12.590

Kirchler, E. (2007). The economic psychology of tax behaviour. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511550362