Literasi Perpajakan dan Peran Relawan Pajak dalam Memperkuat Kepatuhan Pajak di Era Transformasi Digital

Isi Artikel Utama

Adrian Afrinata
Danang Adi Putra

Abstrak

Transformasi digital perpajakan di Indonesia memasuki fase penting melalui penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dan kebijakan integrasi NIK-NPWP. Meskipun pembaruan ini dirancang untuk mempermudah administrasi, efektivitasnya di lapangan sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman dan kesiapan digital wajib pajak. Artikel ini mengkaji urgensi literasi perpajakan bagi generasi muda serta mengidentifikasi kontribusi nyata Relawan Pajak (Renjani) dalam membantu wajib pajak menghadapi masa transisi tersebut. Melalui pendekatan deskriptif-partisipatif, kegiatan difokuskan pada pendampingan langsung di KPP Pratama Bengkulu Satu, sosialisasi di lingkungan kampus, dan edukasi berbasis media sosial. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kendala utama wajib pajak umumnya berkaitan dengan penyesuaian teknis operasional sistem baru dan sinkronisasi data. Dalam hal ini, Relawan Pajak berperan penting sebagai jembatan informasi yang mampu mengurai kebingungan teknis wajib pajak, sehingga dapat mendukung penguatan ekosistem kepatuhan pajak nasional secara lebih optimal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Afrinata, A., & Putra, D. A. (2026). Literasi Perpajakan dan Peran Relawan Pajak dalam Memperkuat Kepatuhan Pajak di Era Transformasi Digital. Eastasouth Journal of Effective Community Services, 5(01), 40–47. https://doi.org/10.58812/ejecs.v5i01.602
Bagian
Articles

Referensi

Badan Kebijakan Fiskal. (2024). Kajian fiskal regional tahun 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kirchler, E. (2007). The economic psychology of tax behaviour. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511550362

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

OECD. (2021). Digital transformation of tax administration in developing economies. OECD Publishing.

Saad, N. (2014). Tax knowledge, tax complexity and tax compliance: Taxpayers’ view. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 109, 1069–1075. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.12.590