Sosialisasi Penerapan KUHP Nasional Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Negeri Kawa

Isi Artikel Utama

Ida Ambarwati
Yeanchon H. Dulanlebit

Abstrak

Pengabdian masyarakat ini berfokus pada sosialisasi penerapan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kepada masyarakat Dusun Waeyoho dan Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum formal. Tujuan pengabdian adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat desa terhadap ketentuan KUHP Nasional, khususnya terkait isu-isu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari seperti kumpul kebo, tindak pidana teknologi, penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan gangguan ketertiban umum. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan sosialisasi hukum melalui metode ceramah dan tanya jawab secara partisipatif, diawali observasi dan koordinasi dengan pemerintah desa, serta diakhiri dengan evaluasi deskriptif terhadap kehadiran, partisipasi, dan pemahaman peserta. Hasil pengabdian menunjukkan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap substansi KUHP Nasional dan tumbuhnya kesadaran untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama dalam interaksi sosial dan penggunaan media digital.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ambarwati, I., & Dulanlebit, Y. H. (2026). Sosialisasi Penerapan KUHP Nasional Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Negeri Kawa. Eastasouth Journal of Effective Community Services, 5(01), 1–11. https://doi.org/10.58812/ejecs.v5i01.589
Bagian
Articles

Referensi

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardani. (2024). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Polda Jawa Tengah. Suara Pengabdian.

Firzhal Arzhi Jiwantara, Sitti Hasanah, & Lukman. (2023). Sosialisasi Kuhp Baru Guna Mencerahkan Pemahaman Kepada Para Advokat Di Law Office 108 (Lo.108) Mataram-Ntb. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1, 1038–1045.

Fitri Z, Y., Arman, Z., Wahyudi, P., & Sari, P. N. (2023). Perkembangan dan Isu Krusial dalam Undang-Undang KUHP. BERDAYA: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 217–228. https://doi.org/10.36407/berdaya.v5i3.1090

Fuad Nur, la Ode Muhammad Taufiq Afoel, Herman, Lade Sirjon, & la ode MUhammad Sulihin. (2023). Sosialisasi KUHP Guna Mereduksi kontroversi dan Mencerahkan Pemahaman Masyarakat di Desa Rapambinopaka Kabupaten Konawe. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2).

Gresya N. Dias, Aldo Poipessy, Calvin Handel, Agrehstacia Dos Reis, Rani J. Miru, & Fensia Analda Souhoka. (2026). Sosialisasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Peningkatan Pemahaman Hukum Bagi Remaja Di Negeri Itawaka Tentang Kenakalan Remaja. DepJournal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 5(2), 367–373. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8457

Muksin, & Arifin Muhammad. (2026). Pendampingan Masyarakat dalam Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 6(1), 25–31. https://doi.org/10.53866/jimi.v6i1.1131

Mulyani, B., Johan, & Hairul Maksum. (2021). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa Sadar Hukum Di Kabupaten Lembok Timur. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(2), 104–115. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.190

Rizqullah, M. R., Lubis, S. A., Parinduri, M. I., & Nasution, R. S. (2025). Sosialisasi Kuhp Baru (Uu No. 1 Tahun 2023) Kepada Siswa Sma Di Kota Medan Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Sejak Dini. Jurnal Pegabdian Masyarakat LPPN, 10–16.

Sholikah, D. I., Pranawa, B., Eko, M., Utomo, S. B., Listyorini, D., Melia, N., & Pamungkas, A. A. (2026). Sosialisasi KUHP Baru dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kantor Desa Nglambangan Madiun.

Yohanes Arman, Dwityas Witarti Rabawati, Yohanes Leonradus Ngompat, Finsensius Samara, Ferdinandus Ngau Lobo, & Jacinta Da Reissureicao DO Carmo. (2025). Sosialisasi Kuhp Baru Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Wanga Kecamatan Umalulu Sumba Timur. Jurnal Pengabdian, 9, 432–438.