Transformasi Digital Pelaporan Pajak melalui Pelatihan Coretax bagi Dosen Jurusan Manajemen FEB UNPATTI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Digitalisasi sistem perpajakan menuntut wajib pajak untuk mampu beradaptasi dengan penggunaan teknologi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dosen sebagai wajib pajak orang pribadi memiliki peran penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjadi sumber edukasi bagi mahasiswa. Namun, pemahaman terhadap penggunaan aplikasi Coretax masih belum merata. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dosen Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura dalam menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi, pelatihan praktik, serta pendampingan langsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kemampuan dosen dalam menggunakan aplikasi Coretax secara mandiri, serta meningkatnya kesadaran dalam melaporkan pajak secara tepat waktu. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung adaptasi digital di bidang perpajakan dan meningkatkan literasi pajak di lingkungan perguruan tinggi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Davis, F. D. (1989). Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology. MIS Quarterly, 319–340.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kirkpatrick, D., & Kirkpatrick, J. (2006). Evaluating training programs: The four levels. Berrett-Koehler Publishers.
OECD. (2020). Tax Administration 3.0: The Digital Transformation of Tax Administration. Bisnis Dan Kewirausahaan, 3(1). https://doi.org/10.24912/jmbk.v3i1.4920