Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Penyuluhan Pengelolaan Aset Tanah Permukiman di Desa Kenteng, Ponjong, Gunung Kidul, Yogyakarta
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat Desa Kenteng terhadap pengelolaan aset tanah permukiman, meliputi; hak, kewajiban, prosedur pendaftaran, serta risiko hukum menyebabkan lemahnya kepastian hukum dan tingginya potensi sengketa pertanahan di tingkat pedesaan. Tujuan Pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menguatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan pengelolaan aset tanah permukiman di Desa Kenteng, Ponjong, Gunung Kidul, Yogyakarta. Metode Pengabdian masyarakat ini menerapkan pendekatan partisipatif berbasis community organizing dengan metode kualitatif deskriptif-partisipatoris yang melibatkan masyarakat Desa Kenteng secara aktif sejak identifikasi masalah hingga pelaksanaan penyuluhan hukum pengelolaan aset tanah permukiman agar hasilnya baik bagi masyarakat. Melalui diskusi tersebut diperoleh bahwa rendahnya pemahaman hukum atas status dan tata kelola aset tanah permukiman dapat diatasi melalui penyuluhan hukum partisipatif yang selaras dengan teori legal empowerment, budaya hukum Friedman, dan pembangunan berbasis aset, sehingga mendorong perubahan kesadaran, perilaku, dan keadilan sosial masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Oloan, N., Pohan, S., & Padly, F. (2024). Kesadaran hukum masyarakat terhadap pengelolaan aset tanah permukiman. Jurnal Hukum Volkgeist, 8(1), 55–71.
Prasetyoningsih, N., Wibowo, A., & Sari, D. (2023). Penyuluhan hukum pertanahan sebagai upaya penguatan kepastian hukum di desa. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(3), 389–402.
Setia Harnum, A. A., & Julaeha, S. (2025). Edukasi hukum dan perubahan perilaku hukum masyarakat desa dalam pengelolaan tanah. Jurnal Abdi Hukum, 2(1), 1–15.
Supratman, S. (2022). Kesadaran hukum dan pendaftaran tanah sebagai instrumen perlindungan hukum. Jurnal Rechtidee, 17(2), 221–238.
Taolin, F. T., Mujiburohman, D. A., & Widarbo, K. (2024). Kepastian hukum hak atas tanah dan implikasinya terhadap masyarakat lokal. Tunas Agraria, 7(1), 23–39.
Wardhani, M. D. (2022). Pendaftaran tanah dan problem kesadaran hukum masyarakat pedesaan. Jurnal Arena Hukum, 15(1), 77–94.
Yuspin, W., Nugroho, H., & Putri, R. A. (2023). Penyuluhan hukum pertanahan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Jurnal Law Reform, 19(2), 210–226.