Peningkatan Pemahaman Legalitas Dan Bidang Usaha Koperasi Bagi Warga RT04/RW03 Kelurahan Sawah Baru
Isi Artikel Utama
Abstrak
Isu utama dalam program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini adalah terbatasnya pemahaman warga RT04/RW03 Kelurahan Sawah Baru terkait legalitas pendirian koperasi, pengelolaan kelembagaan, serta penentuan bidang usaha koperatif yang relevan dengan kebutuhan komunitas. Walaupun minat masyarakat untuk membentuk koperasi cukup tinggi, rendahnya literasi hukum dan manajerial serta ketiadaan pendampingan sebelumnya membuat upaya tersebut belum dapat terlaksana secara optimal. Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman warga mengenai landasan hukum perkoperasian, prinsip-prinsip koperasi, proses pengesahan badan hukum, serta pengelolaan keuangan koperasi secara transparan. Metode yang digunakan mencakup penyuluhan partisipatif, diskusi kelompok, analisis studi kasus, dan simulasi rapat pendirian koperasi untuk memberikan pengalaman praktis kepada peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan yang berarti dalam pemahaman warga mengenai tahapan pendirian koperasi, penyusunan AD/ART, pembentukan struktur organisasi, serta konsep dasar manajemen keuangan koperasi. Kegiatan ini juga menghasilkan luaran berupa materi pelatihan yang lengkap, dokumentasi program, laporan akhir, serta munculnya komitmen awal warga untuk melanjutkan pembentukan koperasi simpan pinjam dan konsumsi. Secara keseluruhan, PKM ini berhasil memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat dan mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi berbasis gotong royong.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten. (2022). Data statistik koperasi Provinsi Banten tahun 2022. Dinkop UKM Banten.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2023). Laporan tahunan koperasi dan UMKM tahun 2023. Kemenkop UKM.
Susilowati, T., Rahayu, N., & Saputra, D. (2021). Legal Literacy and Cooperative Development in Urban Communities. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani, 3(2), 115–123.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.