Peran BP3MI dalam Mitigasi Migrasi Ilegal melalui Sosialisasi "Migrasi Aman dan Pencegahan TPPO" di Desa Tetebatu Selatan, Kabupaten Lombok Timur
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kegiatan pengabdian masyarakat ini berfokus pada upaya mitigasi migrasi ilegal melalui sosialisasi bertema “Migrasi Aman dan Pencegahan TPPO” oleh BP3MI Provinsi Nusa Tenggara Barat di Desa Tetebatu Selatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi migrasi, kesadaran hukum, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui skema Zero-Cost Placement. Metode pelaksanaan meliputi studi literatur, observasi lapangan, serta sosialisasi interaktif bersama masyarakat desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap risiko jalur ilegal, pentingnya mengikuti prosedur resmi, serta manfaat program Zero-Cost yang melindungi pekerja migran dari eksploitasi biaya dan perdagangan orang. Program ini juga memperkuat hubungan kelembagaan antara BP3MI dan pemerintah desa dalam membangun kolaborasi jangka panjang menuju migrasi aman, legal, dan bermartabat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Akay, A. Z., Tangkere, I. A., & Wewengkang, F. S. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Ditinjau dari Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. In Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Privatum (Vol. 13, Issue 4). https://nasional.kompas.com/read/2024/03/18/14170341/k
BP2MI. (2022). Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Republik Indonesia. https://www.scribd.com/document/677807037/PERBAN-NOMOR-06-TAHUN-2022-TENTANG-OTK-BP3MI
BP3MI NTB. (2024). Laporan Pelayanan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2024 .
BP3MI NTB. (2025). Migrasi Aman dan Pencegahan TPPO melalui Skema Zero-Cost.
DataIndonesia.id. (2024). Kumpulan Data Pekerja Migran Indonesia pada 2024. www.DataIndonesia.id
Desa Tetebatu Selatan. (2025). Temp_Pekerja Migran Indonesia_ID25.
Hariani, S., & Rijal, N. K. (2023). Strategi Preventif Pemerintah Nusa Tenggara Barat dalam Mewujudkan Zero Unprocedural PMI. Hasanuddin Journal of International Affairs, 3(1). https://doi.org/10.31947/hjirs.v3i1.23978
IOM UN Migration. (2024). World Migration Report 2024 (M. McAuliffe & L. A. Oucho (eds.)). International Organization for Migration. https://publications.iom.int/books/world-migration-report-2024
KP2MI. (2025). KemenP2MI Tangkap Calo CPMI Ilegal dan 6 Korbannya yang Hendak Diterbangkan ke Malaysia dan Jepang. https://kp2mi.go.id/index.php/berita-detail/kemenp2mi-tangkap-calo-cpmi-ilegal-dan-6-korbannya-yang-hendak-diterbangkan-ke-malaysia-dan-jepang
NTB SatuData. (2025). NTB Penyumbang PMI Terbesar Ke-4 Nasional. https://data.ntbprov.go.id/infographic/ntb-penyumbang-pmi-terbesar-ke-4-nasional#
Presiden Republik Indonesia. (2017). Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. In Database Peraturan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/64508/uu-no-18-tahun-2017
Radialni. (2025). Migrasi Aman dan Pencegahan TPPO melalui Skema Zero-Cost. In Wawancara.
Romadhani, A. F., Hamdi, A. H., & Kurniawan, A. (2024). Migrasi Manusia dan Penyelundupan Manusia sebagai Ancaman Keamanan Nasional di Indonesia: Perspektif Kriminologi. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(2). https://doi.org/10.54371/jiip.v7i2.3333
Seftiani, S., Vibriyanti, D., Ningrum, V., Hidayati, I., & Katherina, L. K. (2024). Peran Kelembagaan Lokal dalam Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Studi Kasus Lembaga Sosial Desa (LSD) Anjani. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 13(2), 369–381.
Wahyu, S. (2023, January 8). ASEAN, Pekerja Migran dan Perdagangan Manusia. Migrant Care. https://migrantcare.net/2023/01/asean-pekerja-migran-dan-perdagangan-manusia/