Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Merek melalui Sabilulungan Semesta Sekolah dan Komunitas Kewirausahaan Sosial bagi Ibu Rumah Tangga di Desa Kadudampit, Sukabumi

Isi Artikel Utama

Ujang Badru Jaman

Abstrak

Perlindungan merek merupakan aspek penting dalam mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama bagi pelaku usaha perempuan di wilayah pedesaan. Artikel ini mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran ibu rumah tangga pelaku UMKM di Desa Kadudampit, Sukabumi, terhadap pentingnya perlindungan merek. Kegiatan dilakukan melalui pendekatan Sabilulungan Semesta, yakni model kolaboratif yang melibatkan sekolah, komunitas kewirausahaan, dan perguruan tinggi. Metode partisipatif yang digunakan mencakup observasi awal, sosialisasi hukum, pelatihan, simulasi pendaftaran merek, serta pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap fungsi dan nilai merek sebagai aset usaha, serta tingginya motivasi untuk melakukan pendaftaran merek secara resmi. Program ini juga memunculkan dampak sosial berupa terbentuknya jaringan komunitas UMKM berbasis literasi hukum. Evaluasi lanjutan menunjukkan bahwa intervensi edukatif yang dilakukan berhasil mengubah persepsi, meningkatkan literasi digital hukum, serta mendorong transformasi strategi bisnis peserta. Temuan ini menguatkan urgensi kolaborasi multi-aktor dalam memperkuat perlindungan hukum UMKM berbasis komunitas secara berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Jaman, U. B. (2025). Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Merek melalui Sabilulungan Semesta Sekolah dan Komunitas Kewirausahaan Sosial bagi Ibu Rumah Tangga di Desa Kadudampit, Sukabumi. Eastasouth Journal of Effective Community Services, 3(03), 193–201. https://doi.org/10.58812/ejecs.v3i03.362
Bagian
Articles

Referensi

Damarani, N. I., Kirani, K. N., Cloudya, B., Setiadi, S. F., Fa’adillah, D., Pollatu, S. K. C., Rensa, L. A., Zakaria, S. A., Saharany, A. N., & Pebrianti, K. R. (2024). Sosialisasi Urgensi Pendaftaran Hak Merek Guna Membangun Kekuatan Dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dalam Daya Saing Di Era Globalisasi. Jurnal Kreatif: Karya Pengabdian Untuk Masyarakat Aktif Dan Inovatif, 1(03), 152–169.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kementerian Koperasi dan UKM. (2023). Data UMKM Indonesia. Kemenkop UKM.

Sari, R., & Nugroho, D. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Pelaku UMKM terhadap Kekayaan Intelektual. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkarya, 5(2), 123–135.

Wibowo, A. (2021). Kolaborasi Akademisi dan Komunitas dalam Sosialisasi Hukum Merek. Jurnal Hukum Dan Pemberdayaan Masyarakat, 7(1), 45–58.

Zulfikri, Z. (2021). Problematika Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah. UIR Law Review, 5(2).