Peningkatan Kesadaran Etika Digital Untuk Menangkal Ujaran Kebencian Bagi Jamaah Masjid Jami’ Al-Ikhlas Kedaung
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemahaman tentang etika digital bagi masyarakat sangat penting. Terutama setelah masa Pemilu 2024 yang tentu masih akan terus bermunculan informasi dan pesan yang dapat meningkatkan emosi pembacanya. Hal ini berpotensi dapat memicu munculnya beragam ujaran kebencian hingga mengarah pada fitnah. Tentu keadaan ini cukup berbahaya sebab masyarakat dapat berpotensi masuk dalam lingkaran informasi hoaks. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan literasi digital mitra kegiatan. Khususnya bagi ibu-ibu jamaah pengajian di masjid Jami’ Al-Ikhlas Kedaung Pamulang Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Melalui kegiatan ini diharapkan jamaah yang menjadi mitra kegiatan ini dapat semakin bijak dalam menanggapi pesan yang tersebar di media sosial. Mereka tidak mudah terpancing dengan pesan-pesan negatif, khususnya terkait dengan politik Indonesia di tahun 2024. Kegiatan ini berfokus pada peningkatan kesadaran mitra untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi informasi dan pesan yang masuk di media yang digunakannya. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, peserta dapat memahami dan memiliki kesadaran terkait bahasa ujaran kebencian dan memahami ciri-cirinya.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2). https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.177-188
Febriansyah, F., & Muksin, N. N. (2020). Fenomena Media Sosial: Antara Hoaks, Destruksi Demokrasi, Dan Ancaman Disintegrasi Bangsa. Sebatik, 24(2). https://doi.org/10.46984/sebatik.v24i2.1091
Irawan, I., & Baharuddin, H. (2020). Efektivitas Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech): Studi Kejaksaan Negeri Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG).
MARYONO, M. (2023). Implementasi Nilai Keharmonisan Bhinneka Tunggal Ika: Pembelajaran Bagi Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024. KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan, 3(2). https://doi.org/10.51878/knowledge.v3i2.2347
Nayla, A., Setianingsih, C., & Dirgantoro, B. (2023). Deteksi Hate Speech Pada Twitter. E-Proceeding of Engineering, 10(1).
Ningrum, D. J., Suryadi, S., & Chandra Wardhana, D. E. (2019). Kajian Ujaran Kebencian Di Media Sosial. Jurnal Ilmiah KORPUS, 2(3). https://doi.org/10.33369/jik.v2i3.6779
Prasanti, D., Indriani, S. S., & Fuady, I. (2021). Efektivitas Program Pelatihan Literasi Media Dan Kesehatan Pada Masa Pandemic Covid-19 Bagi Kader Rw 04 Cibeusi Di Kabupaten Sumedang. Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2).
Santa, K. (2023). Literasi Digital untuk mengurangi dampak konten negatif bagi ibu-ibu rumah tangga di Minahasa Utara. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 2(4). https://doi.org/10.58344/locus.v2i4.968
Ukhty, B. F. R. (2018). Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Baru (Analisis Isi Kuantitatif Ujaran Kebencian dalam Kolom Komentar Berita Gerakan #2019GantiPresiden pada Media Online Detik.com Periode 03-09 April 2018). UNS-FISIP Jur. Ilmu Komunikasi.
Windyastari, G. M., & Maulin, M. (2019). Fenomena Ujaran Kebencian Di Media Sosial. Ilmu Komunikasi, 3(2252).