Edukasi Standardisasi Waktu Respons Operasi SAR Berdasarkan Peraturan Kepala Basarnas Nomor 6 Tahun 2022 di Kantor Pencarian dan Pertolongan Nias

Isi Artikel Utama

Otanius Laia
Fatolosa Hulu
Yupiter Mendrofa
Agnes Pretya Hulu
Alfian Telaumbanua
Aperisman Jefin Jaya Mendrofa
David Darmawan Zebua
Herman Putra Zamasi
Jon Suandi Bu'ulolo
Jua Anugrah Jaya Laoli
Nurafniwati Telaumbanua
Paskalis Sarumaha
Romi Cristians Love Mendrofa
Ricardo Roh Zamaeri Gea
Safrial Lase

Abstrak

Usaha penyelamatan jiwa manusia dalam operasi pencarian dan pertolongan (SAR) sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan penanganan awal sejak informasi musibah pelayaran, penerbangan, maupun kondisi membahayakan manusia diterima. Namun, dalam pelaksanaan edukasi publik dan pemahaman praktis, sering kali terjadi tumpang tindih konseptual antara istilah golden time dan response time (waktu respons). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meluruskan dan menstandardisasi pemahaman mengenai waktu respons operasional berdasarkan regulasi resmi nasional. Metode yang digunakan adalah sosialisasi interaktif, diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion), dan evaluasi materi bersama personel pencarian dan pertolongan di Kantor SAR Nias. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan mengenai batasan waktu respons, di mana response time resmi yang ditetapkan berdasarkan payung hukum adalah maksimal 25 menit yang mencakup proses pencatatan hingga kesiapan unit untuk diberangkatkan secara simultan. Sinkronisasi regulasi ini penting untuk menyamakan persepsi antara akademisi, potensi SAR, dan instansi pelaksana di lapangan demi terciptanya operasi SAR yang cepat, tepat, aman, dan terkoordinasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Laia, O., Hulu, F., Mendrofa, Y., Hulu, A. P., Telaumbanua, A., Mendrofa, A. J. J., … Lase, S. (2026). Edukasi Standardisasi Waktu Respons Operasi SAR Berdasarkan Peraturan Kepala Basarnas Nomor 6 Tahun 2022 di Kantor Pencarian dan Pertolongan Nias. Easta Journal of Innovative Community Services, 4(03), 256–263. https://doi.org/10.58812/ejincs.v4i03.637
Bagian
Articles

Referensi

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Waktu Respons dan Waktu Tempuh Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, (2022). https://jdih.basarnas.go.id/download/19PERKEPBAD1_291.pdf

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage publications.

International Civil Aviation Organization & International Maritime Organization. (2022). International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual. ICAO & IMO. https://www.imo.org/en/ourwork/safety/pages/iamsarmanual.aspx

International Organization for Standardization. (2018). ISO 22320:2018 Security and Resilience—Emergency Management—Guidelines for Incident Management. International Organization for Standardization. https://www.iso.org/standard/67851.html

Krueger, R. A., & Casey, M. A. (2015). Focus Groups: A Practical Guide for Applied Research (5th ed.). SAGE Publications.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38691

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.