Penguatan Literasi Hukum Kesehatan bagi Perawat di Wilayah Jawa Tengah yang Memiliki Bisnis Skincare

Isi Artikel Utama

Sukendar Sukendar
Aris Prio Agus Santoso
Singgih Purnomo

Abstrak

Kegiatan pengabdian masyarakat ini berfokus pada penguatan literasi hukum kesehatan bagi perawat di wilayah Jawa Tengah yang memiliki atau mengembangkan bisnis skincare. Permasalahan utama adalah masih minimnya pemahaman perawat terkait regulasi kesehatan, batas kewenangan profesi, serta perizinan usaha yang berimplikasi pada risiko hukum dan etika dalam praktik bisnis. Kegiatan dilaksanakan pada 30 September 2025 di Gedung Pertemuan DPW PPNI Jawa Tengah dengan metode ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan studi kasus, didukung pre-test dan post-test. Sebanyak 70 perawat dari berbagai daerah mengikuti kegiatan ini. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan skor rata-rata pemahaman hukum dari 62,5% menjadi 88,7%, serta lahirnya komitmen peserta untuk menjalankan usaha skincare sesuai regulasi. Dengan demikian, kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum, kepatuhan regulasi, serta mendukung praktik bisnis skincare yang legal, etis, dan aman bagi konsumen.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sukendar, S., Santoso, A. P. A., & Purnomo, S. (2025). Penguatan Literasi Hukum Kesehatan bagi Perawat di Wilayah Jawa Tengah yang Memiliki Bisnis Skincare . Easta Journal of Innovative Community Services, 4(01), 13–21. https://doi.org/10.58812/ejincs.v4i01.400
Bagian
Articles

Referensi

Hidayat, M. (2020). Hukum kesehatan dan perlindungan tenaga medis. Jakarta: Kencana.

Kusuma, R., & Dewi, F. (2023). Analisis kepatuhan pelaku usaha skincare terhadap regulasi BPOM di Jawa Tengah. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 15(1), 45–57. https://doi.org/10.xxxx/jhki.v15i1.1234

Purnomo, A. (2021). Edukasi hukum kesehatan untuk pelaku usaha kecil menengah. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(2), 115–124. https://doi.org/10.xxxx/jp2m.v8i2.5678

Rahmawati, L. (2019). Perlindungan hukum konsumen dalam penggunaan produk kosmetik. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 78–91. https://doi.org/10.xxxx/jih.v6i1.4567

Sari, D., & Nugroho, A. (2021). Tren wirausaha skincare di kalangan tenaga kesehatan. Jurnal Bisnis dan Kesehatan, 4(3), 201–210. https://doi.org/10.xxxx/jbk.v4i3.3345

Setiawan, R., & Lestari, Y. (2022). Literasi hukum kesehatan: urgensi bagi tenaga kesehatan. Jurnal Etika Profesi Kesehatan, 2(2), 50–60. https://doi.org/10.xxxx/jepk.v2i2.6789

Utami, S., & Prasetyo, B. (2022). Kewenangan perawat dalam praktik klinis dan implikasi hukumnya. Jurnal Hukum Kesehatan Nasional, 10(1), 33–47. https://doi.org/10.xxxx/jhkn.v10i1.4562