Materi Bimbingan Haji di Masa Pandemi Covid-19 KBIH
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk mengembangkan keterampilan guru haji dalam membuat bahan ajar digital. Materi pelatihannya meliputi merancang bahan ajar haji, menyimpan bahan ajar, mengunggah video edukasi ke YouTube dan mengirimkan alamat link ke grup WhatsApp Haji. Langkah selanjutnya adalah membantu setiap peserta hingga berhasil mengunggah video tutorial haji ke YouTube. Pelatihan dan pembinaan ini cukup berhasil. Keefektifannya ditandai dengan kemampuan peserta dalam membuat video edukasi haji secara mandiri, dan mereka membuat 16 (80%) video edukasi haji online dari 20 video yang ditargetkan. Video-video ini telah diunggah ke saluran YouTube. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Temuan penelitian ini terkait dengan materi pelaksanaan ibadah haji pada masa pandemi Covid-19 dengan tiga cara berbeda, yaitu metode online, offline, dan juga hybrid. Selain itu, Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah juga menerbitkan panduan ibadah haji dan umrah di masa pandemi dalam penerapan Strategi Penyelenggaraan manasik Haji. Terkait pelaksanaannya dengan Jelajah Kiblat KBIH, survei negara haji dilakukan secara online, menggunakan strategi cerdas seperti menyampaikan materi dengan jelasmenarik serta memahami kondisi jamaah dari berbagai kalangan.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Herliandry, L. D. (2020). “Pandemic Learning During the Covid-19”. Jurnal Teknologi Pendidikan.
Nurfadillah, N. S. (2019). Manajemen Strategik Bimbingan Manasik Haji dalam Meningkatkan Kualitas Jemaah dalam Tadbir:. Jurnal Manajemen Dakwah.
Presiden RI. (2019).
Rachmat, A. &. (2020). Analisis Efektivitas Pembelajaran Daring (Online) untuk Siswa SMK Negeri 8 Kota Tangerang pada Saat Pandemi Covid 19.
Sari, H. P. (2020). Umumkan Pembatalan Haji 2020 Tanpa DPR, Menag Minta.
Sukayat, T. (2016). Manajemen Haji Umroh dan Wisata Agama. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
UU RI. (2008). tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13.